KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang menertibkan lapak-lapak pedagang yang berdiri di sekitar kawasan Veteran, tepatnya di depan SPBU Veteran, Kecamatan Padang Barat, Selasa 3 September 2024.

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan karena lapak-lapak berdiri di kawasan yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, apalagi sampai meninggalkan lapaknya, tentu melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkap Chandra.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dengan humanis, hingga memberikan surat teguran kepada pedagang yang melanggar.

“Karna tidak diindahkan, terpaksa kita berikan tindakan sesuai aturan dan mengamankan sejumlah barang milik pedagang, berupa meja kayu, kursi sebagai barang bukti,” terangnya.

Ia berharap, agar para pedagang agar bisa memahami aturan yang ada di kota itu, dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) sebagai tempat berjualan.

“Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang, mari kita sama-sama mematuhi peraturan yang ada. Jangan berjualan di tempat yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.