KATASUMBAR– Dua pria asal Kota Padang, Sumatera Barat diamankan polisi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar usai dilaporkan terlibat pencurian di wilayah setempat.
Kapolsek Koto IX Tarusan, AKP. Donny Putra mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi pada Minggu 21 April 2024, dan Senin 22 April 2024.
“Dua tersangka berinisial RI umur 43 tahun warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, dan RA umur 36 tahun warga Sawahan-Padang Timur,” ungkapnya melalui Kasubsi Humas Polres Pessel, Aiptu. Doni Santoso.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian empat kodi seng atap rumah warga di kawasan Kampung Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Empat kodi seng atap rumah ini diambil saat sedang terpasang pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Lanjutnya, setelah diketahui pencurian itu, korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Koto XI Tarusan pada Kamis 18 April 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial RI pada Minggu 21 April 2024.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan inisial RI, polisi berhasil menangkap satu tersangka RA yang merupakan rekan RI pada Senin 22 April 2024 pukul 08.30 WIB.
“Ya, inisial RI ditangkap di Kampung Sungai Lundang pada Minggu 21 April 2024, dan RA ditangkap di Sawahan Padang pada Senin 22 April 2024 pagi tadi,” ujarnya
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


