KATASUMBAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menderek sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah jalan pusat kota, Senin 8 Juli 2024.
Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade mengatakan, penertiban sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan ini dilakukan di sejumlah titik.
Sejumlah yang dilakukan penertiban, diantaranya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan kawasan Jati, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan By Pass Lubeg-Indarung.
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Untuk menimbulkan efek jera, mobil tersebut kemudian diderek petugas setelah diberikan toleransi selama 10 menit dihimbau melalui pengeras suara.
“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” ungkap Malizar Ade.
Ia menyebut, terkait penertiban parkir liar ini, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP serta komunitas peduli keselamatan lainnya.
“Jadi ketika kami mendapatkan informasi kendaraan yang parkir tidak karuan, sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,”terangnya.
Lanjutnya, bagi pengendara yang mobilnya diderek harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
“Kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


