KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria terkait kepemilikan sabu pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 22.50 WIB di Lubuk Basung.

Kasatnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan tersangka berinisial Y (50), asal Lubuk Basung.

Pria dengan pekerjaan tani itu ditangkap polisi berdasar informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatannya.

“Setelah mendapat informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai tersangka,” ungkap Aleyxi, Jum’at 22 Maret 2024.

Tak sekedar mengintai, polisi juga membuntuti tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Sesampai di TKP, tepatnya daerah Paraman Tali-Tali Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung, petugas langsung berupaya untuk memberhentikan kendaraan sepeda motor tersangka.

Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, tersangka berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan di antara lipatan jari kaki kirinya.

Namun kelicikan tersangka itu diketahui petugas.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah paket sabu siap edar seberat 0,25 gram, dimana 1 paket ditemukan di antara lipatan jari kaki sebelah kirinya dan 1 paket sabu lagi sudah terjatuh di atas aspal yang tak jauh jaraknya dari posisi tersangka diamankan,” ungkap Aleyxi.

Di hadapan saksi-saksi di TKP tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka Y dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.