KATASUMBAR – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Agam berhasil meringkus RN alias Cabiak (40) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Cabiak ditangkap polisi pada Jum’at 5 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.

Sementara, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan pria dengan banyak tato tersebut pada Minggu 16 April 2023 di Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kita tangkap Jum’at dini,” jelas Iptu Efrian, Sabtu 6 Mei 2023.

Tersangka beraksi dengan mencuri satu unit sepeda motor jenis Beat menggunakan kunci T.

Kejadian berawal saat korban mengaku kehilangan sepeda motor dan melapor ke polisi.

Berdasar laporan tersebut, Tim Anti Bandit bergerak dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya penyelidikan mengarah ke Cabiak. Polisi kemudian mencari keberadaan Cabiak hingga ia berhasil ditangkap di rumahnya. Cabiak mengakui perbuatannya.

“Saat penangkapan dilakukan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 kunci leter T,” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.