KATASUMBAR– Pemerintah resmi tetapkan tanggal merah dan cuti bersama pada Desember 2023.

Tanggal merah dan cuti bersama tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Keputusan diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam SKB tersebut menetapkan Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 dan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023.

Berdasarkan hal tersebut masyarakat bakal menikmati momen libur panjang selama empat hari mulai dari Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023.

Sementara itu, libur Tahun Baru 2024 akan jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.

Terkait hal ini, Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sudah memastikan kesiapan seluruh tempat wisata hingga transportasi yang nyaman bagi masyarakat.

Hal itu menurutnya, dipastikan untuk wisatawan dalam menikmati masa liburan akhir tahun.

“Panduan wisata Nataru yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran,” ujar Sandiaga Uno melansir CNBC.

“Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas),” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.