KATASUMBAR – Sejumlah cafe di Kota Padang mulai menerapkan wajib vaksinasi bagi pengunjung, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (11/10) lalu.
Salah dua cafe tersebut adalah Kedai Kopi Nipah (KKN) dan Hot Station. Kedua cafe ini terletak di Jalan Nipah dan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan.
Pemilik Kedai Kopi Nipah, Junaidi Tjoa mengatakan, pihaknya sejak pemerintah menerapkan pengetatan kegiatan masyarakat, selalu mematuhi aturan tersebut.
Bahkan, dirinya pun menerapkan agar pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi yang berisi data vaksinasi, seiring dengan imbauan pelaksanaan vaksinasi.
“Dulu saat aturan wajib masker, saya di KKN juga menerapkannya. Sekarang saat pemerintah mewajibkan vaksinasi bagi pengunjung, saya juga laksanakan. Sebab ini demi kepentingan banyak orang,” katanya pada Katasumbar, Jumat (15/10) malam WIB.
Sebelum menerapkan aturan itu pada pengunjung, Junaidi mengungkapkan dirinya juga telah mewajibkan seluruh karyawan cafe untuk vaksinasi. Bahkan jauh sebelum pemerintah menerbitkan SE tersebut.
“Karyawan saya sudah vaksin dosis 1 dan 2 sejak 3 bulan yang lalu. Ini adalah kepentingan bersama, karena saya tidak mau berlama-lama tertekan kondisi ekonomi yang memburuk akibat PPKM,” jelas Junaidi.
Sementara itu, di Cafe Hot Station juga berlaku aturan demikian. Bahkan, pengunjung yang akan masuk ke area cafe tersebut melalui pemeriksaan 3 lapis.
Tampak, setiap pengunjung yang masuk ke Cafe Hot Station menjalani pemeriksaan suhu tubuh, masker, dan sertifikat vaksinasi langsung dari aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, imbauan wajib vaksinasi bagi pengunjung juga terpajang di bagian depan bangunan Cafe Hot Station.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Padang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait warga yang hendak masuk mall, restoran, hotel dan sejumlah layanan publik lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
SE yang bernomor 400.1014/BPBD.Pdg/X/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa dan diterbitkan pada Senin (11/10) lalu.
Dalam surat itu, Pemko Padang mewajibkan semua penyedia, pengusaha Hotel dan pengunjung, Fasilitas Hotel, Rumah Makan, Restoran Cepat Saji, Cafe, Mall, Plaza, Supermarket dan Minimarket sudah divaksinasi.
Kemudian, penyedia layanan tersebut wajib memeriksa sertifikat vaksinasi pengunjung langsung dari aplikasi PeduliLindungi.
“Pelaku usaha menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebelum pengunjung/konsumen sebelum memasuki fasilitas Hotel, Fasilitas Hotel, Rumah Makan, Restoran Cepat Saji, Cafe, Mall, Plaza, Supermarket dan Minimarket sudah divaksinasi,” bunyi poin 2 SE tersebut.
Bagi warga yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi, pemerintah juga akan memberikan sanksi khusus.
“Penindakan terhadap pelanggaran Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dilakukan oleh Satpol PP Padang yang didukung oleh Kepolisian dan TNI,” bunyi poin ke 4.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.