KATASUMBAR – Kejaksaan Tinggi Sumbar berhasil membekuk terpidana korupsi pembuatan website Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Terpidana yang diketahui bernama Dody Baswardojo itu diringkus tim Kejati Sumbar, setelah dirinya menjadi buronan selama 14 tahun.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, terpidana itu dibekuk oleh petugas di salah satu kawasan di Surabaya, Rabu (20/3).

“Terpidana ini telah menjadi buronan sekitar 14 tahun lamanya, dan itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI,” katanya.

Menurutnya, terpidana tersebut akan diterbangkan hari ini dari Surabaya ke Sumatera Barat dan dijadwalkan akan sampai malam ini.

Menurutnya, penangkapan tersebut awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Kemudian penangkapan itu ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.

“Saat diamankan, dia pasrah ketika dan tidak bisa lagi melakukan perlawanan. Mungkin karena usianya yang menginjak 72 tahun,” lanjutnya.

Diketahui, Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.

Dalam hal ini, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan kasus yang menjerat Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hanya saja proyek tersebut bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp994.750.000, beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.