KATASUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melaporkan seorang pedagang di Lapau Panjang Cimpago (LPC) ke Polisi.

Pelaporan tersebut dilakukan buntut ricuh kala petugas Satpol PP melakukan penertiban di kawasan tersebut, Minggu (26/3) lalu.

Saat penertiban berlangsung, seorang pemilk kafe di kawasan itu sempat memukul petugas dan menyandera kendaraan patroli.

Pelaporan tersebut diungkapkan oleh Kasat Pol PP Padang, Mursalim. Ia mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan SE Wali Kota Padang.

Adapun surat edaran yang menjadi dasar penertiban tersebut adalah No100.34/190/DISPAR.PDG/2023.

Surat edaran tersebut membahas tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadan.

Namun saat melaksanakan penertiban, kata dia, petugas mendapati pedagang yang menggunakan trotoar diindikasi milik salah satu kafe di LPC.

Ia mengungkapkan, pedagang tersebut juga melakukan kegiatan live musik, maka berdasarkan aturan petugas langsung melakukan penertiban.

“Sesuai aturan tidak ada yang menggunakan live musik selama Ramadan, itu sudah diingatkan dan juga sudah kita sampaikan ke publik.”

“Pemilik jajanan pelangi ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda.”

“Namun saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki juga melakukan penyanderaan mobil dinas,” jelas Mursalim.

Mursalim mengklaim pihaknya sudah melakukan tindakan humanis, namun pedagang tersebut tidak terima.

Mendapatkan reaksi demikian, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang membandel tersebut.

“Kami amankan beberapa alat live musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam miliknya,” tambah Mursalim.

Sesuai aturan, semua barang-barang yang suda diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk disidangkan.

“Terkait anggota yang terluka dan pengrusakan terhadap aset negara, seperti mobil patroli, sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.