KATASUMBAR – Belasan sepeda motor dibakar massa di perbatasan Nagari Padang Laweh Malalo Tigo Jurai-Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Senin 12 Oktober 2020.

Tokoh Pemuda Malalo Tigo Jurai Apriadi mengatakan, aksi pembakaran itu buntut dari sengketa tanah ulayat kaum Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo. Ratusan orang yang terdiri dari ninik mamak, masyarakat dan pemuda menolak terbitnya sertifikat tanah milik kaum Malalo.

Permasalahan berawal dari penerbitan sertifikat oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padang Laweh Malalo itu atas nama seseorang bernama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur. Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektar. Sesuai dari plang yang bermerek yang bertuliskan, kawasan wisata olahraga atas izin karunia dan barokah Allah SWT akan dibangun kawasan pendidikan wisata dan olahraga Siti Nurjanah rekomendasi Gubernur Sumatera Barat No.120.4/120-PERIZ/DPM & PTSP/IX-2020 tanggal 18-09-2020.

Diduga akibat dipasangnya plang merek yang dilindungi pagar besi tersebut membuat geram masyarakat Malalo Tigo Jurai yang berkumpul di titik tapal batas Antara Padang Laweh Malalo dan Nagari Sumpur.

Dari keterangan Tokoh Pemuda Malalo Tigo Jurai Apriadi menyebutkan, sekitar 200 warga dari Malalo Tigo Jurai sudah banyak yang berkumpul di batas wilayah dengan membawa senjata tajam dan kayu.

“Masyarakat Malalo Tigo Jurai tidak terima tanah ulayat mereka diklaim sepihak oleh beberapa orang dari Nagari Sumpur. Malahan tanah ulayat tersebut sudah disertifikatkan dan saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Padang Panjang,” kata Apriadi.

Disampaikannya, meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi massa yang sudah tersulut emosi membakar sepeda motor yang berada di dekat lokasi.

“Kami terus mencoba menenangkan massa yang bertambah banyak di lokasi, tetapi masyarakat yang sudah tersulut emosi tidak bisa ditahan. Untung pihak kepolisian dari Polsek Batipuh dan Koramil Batipuh segera datang ke lokasi untuk menenangkan massa,” sebut Apriadi.

Apriadi juga menyampaikan, menjelang Magrib Kapolres Tanah Datar dan Dandim 0307 Tanah Datar telah datang ke lokasi dan membahas permasalahan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait.

“Mudah-mudahan ada solusi dari permasalahan ini,” harapnya.

Terpisah, Wali Nagari Padang Laweh Malalo Akhyari Dt. Talarangan ketika dihubungi wartawan mengakui telah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut, termasuk juga dari Kapolres, Dandim dan ninik mamak di kedua belah pihak.

Disampaikannya, pada Selasa 6 Oktober 2020 lalu, Ketua KAN Padangl Laweh Malalo, wali nagari/Sekretaris Nagari Padang Laweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar.

“Kami atas nama Pemerintahan Nagari Padang Laweh Malalo protes atas sertifikat tersebut. Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak turun temurun, sejak ratusan tahun,” kata Akhyari menjelaskan awal permasalahan tersebut.

Akhyari menyatakan pemerintahan nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padang Laweh Malalo sudah mengirimkan surat penolakan ke BPN Tanah Datar dengan tembusan ke Polres Padang Panjang, Bupati Tanah Datar, Camat Batipuh Selatan, Wali Nagari Sumpur dan Polsek Batipuh Selatan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) B Datuk Lelo Marajo mengatakan, lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah tanah pusako tinggi dan berada di wilayah Nagari Padang Laweh Malalo.

Dt Lelo Marajo menyatakan, BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas menentukan syarat pembuatan sertifikat. “Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di Ranah Minang,” katanya.

Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan mengatakan, pihaknya menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi. Sebab setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh warga Jakarta yang diduga sebagai investor.

“Apa dasarnya sehingga tanah ulayat Malalo diklaim. Apa BPN tidak melihat dimana objek tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Lebih lanjutnya, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan negeri tetangga. Indrawan mengaku mendengar kabar, di lokasi sawah dan ladang yang masih digarap itu akan dibangun kawasan wisata.

Menyikapi hal tersebut Indra, meminta pemerintah daerah bertindak untuk mengatasi persoalan itu. “Kami juga meminta para pejabat dan aparat di Tanah Datar ini bersikap netral,” kata Indra.

Indrawan mengatakan, jika hal ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi Tanah Datar yang menjunjung tinggi adat istiadat termasuk ulayat.

Selain itu, tanah ulayat itu merupakan milik hampir semua suku dan kaum di Malalo sehingga hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat.

Informasi dari salah satu pemuda di lokasi perbatasan, belasan sepeda motor yang dibakar merupakan milik warga Sumpur.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Wali Nagari Sumpur Ade Hendrico,ST Dt. Saripado belum bisa dihubungi.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.