KATASUMBAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang mengamankan sejumlah produk pangan lokal dan impor dari pasaran.
Sejumlah produk pangan lokal, maupun dari luar negeri itu diamankan karena sudah kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar.
Temuan tersebut diketahui dari pemeriksaan sarana peredaran pangan olahan yang dilakukan oleh BPOM Padang.
Adapun sarana tersebut terdiri dari 101 sarana ritel, 8 gudang distributor, 1 gudang importir, dan 25 sarana ritel tradisional.
Pemeriksaan itu dilakukakn pada kegiatan intensifikasi pengawasan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan sejak 1 Desember 2023.
Kepala BPOM Padang Abdul Rahim mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat 22 produk yang tidak memenuhi ketentuan, dengan jumlah produk sebanyak 79 item.
Dia menjelaskan 79 item produk yang diamankan dari pasar itu terdiri dari produk lokal dan impor.
Ia menyebutkan, semuanya tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang merupakan produk pangan yakni makanan dan minuman.
“Kami mencatat beberapa diantaranya ada yang berasal dari Malaysia, China, dan Nigeria,” katanya.
Abdul Rahim menjelaskan 79 item atau 618 pieces tersebut memiliki nilai produk Rp9,3 juta.
Lalu ada 12 item atau 222 barang tanpa izin edar, 53 item atau 345 pieces produk kedaluarsa. Serta 14 item atau 51 pieces merupakan pangan rusak.
“Ada produk yang baru kami temukan pada pemeriksaan kali ini yakni dari China. Selebihnya produk dari Malaysia dan Nigeria bukan produk baru atau memang pernah kami temukan,” ungkapnya.
Saran BPOM
Terkait produk yang ditemukan ilegal itu, pihak BPOM memberikan peringatan kepada produsen atau importir, agar mengurus izin edar ke BPOM.
Sementara itu, untuk yang tidak ada izin edar ini akan dikembalikan ke produsen, dan yang kadaluarsa akan musnahkan.
Menurutnya tindakan pemeriksaan itu penting dilakukan, karena tidak ada jaminan kesehatan bila ada konsumen yang mengkonsumsinya.
Sementara untuk produk yang telah ada izin edar dari BPOM, artinya aman dikonsumsi.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan hingga 4 Januari 2024 mendatang.”
“Kepada masyarakat diimbau, bila ada mendapatkan produk ilegal dan kedaluarsa bisa hubungi kami BPOM Padang,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


