KATASUMBAR- Peredaran narkoba di Sumatera Barat tak hanya melibatkan jaringan pengedar dari kalangan tertentu. Kali ini, seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang turut terseret dalam kasus peredaran 30 kilogram ganja.
Dosen berinisial A tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat saat hendak menerima paket ganja yang dikirim dari Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Selasa (15/9/2026).
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan A merupakan salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam dua kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 73 kilogram lebih ganja.
“Ya, jadi profesinya dosen salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang. Dia lebih sebagai perantara,” ungkap Toton usai konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Krematorium Bukit Gado-gado, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, A berperan sebagai perantara atas perintah seorang bandar narkoba berinisial S yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka SW. Dari pemeriksaan awal, SW mengaku akan mengantarkan paket ganja tersebut kepada A.
Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan A yang sedang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.
“Dari interogasi awal, Pgl A mengaku disuruh oleh Pgl S yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi,” jelas Toton.
Menurutnya, A diperintahkan S untuk menerima 30 paket ganja kering yang dikirim dari daerah Penyabungan, Mandailing Natal.
“A disuruh S untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, yang mana Pgl Solihin adalah tangkapan BNNP Sumbar pada tahun 2025 dengan perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering,” terangnya.
Dalam menjalankan perannya sebagai perantara, A dijanjikan mendapatkan bagian sebanyak 2 kilogram dari total 30 kilogram ganja yang akan dikirim tersebut.
Toton mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Sumbar.
Ia menyebut, harga ganja di daerah Penyabungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kilogram. Setelah masuk ke Sumatera Barat, harganya dapat mencapai sekitar Rp1,3 juta per kilogram.
“Ya, jadi yang pasti sama si S, di bawahnya ketemu itu di SPBU Ganting. Dia sudah menunggu di sana, pura-pura antre mobilnya. Nah, kemudian setelah diketahui pura-pura antre, kita minta yang S menghubungi A, baru keluar dan ditangkap,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari dua kasus narkoba yang diungkap BNNP Sumbar pada September 2026 dengan total enam tersangka dan barang bukti sekitar 73 kilogram ganja.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

