KATASUMBAR – BKSDA Sumatera Barat memastikan harimau yang tertangkap di Jorong Rawang Gadang, Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, merupakan harimau yang pernah dilepasliarkan.
“Yang tertangkap ini merupakan harimau kami rilis pada 27 November 2020 lalu,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Kabupaten Solok , Rully Permana.
BKSDA Solok mengetahuinya setelah melihat garis belang harimau tersebut.
“Kami menyesuaikan bentuk belangnya dengan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (PHRSD), dan ternyata sama,” katanya.
Menurutnya, harimau yang kena tangkap adalah Putri Singguluang.
Sebelumnya harimau ini pernah pula tertangkap di daerah Gantung Ciri, Kabupaten Solok.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat dengan kejadian ini,” ujarnya.
Selanjutnya BKSDA akan merehabilitasi harimau kembali ke PHRSD Dharmasraya.
[Halbert Chaniago]
Komentar post