KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin usaha stockpile batubara yang bermasalah.
Permintaan ini disampaikan oleh Pemko Padang, lantaran ada beberapa stockpile batubara yang menimbulkan polusi.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan sejauh ini pemerintah kota telah menindak sejumlah perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung.
Penindakan dilakukan karena aktifitas mereka menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang penyegelan sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10) yang lalu, sebagai bentuk peringatan.
Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.
“Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut,” ujar dia.
Hendri Septa menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah pemerintah kota Padang bisa bertindak.
“Namun kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah Izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak,” pungkasnya.
Hendri Septa menegaskan pihaknya ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


