KATASUMBAR – Berawal dari pelanggaran lalulintas Satlantas Polresta Padang berhasil gagalkan penyelundupan ganja. Pelanggaran yang dilakukan karena mobil pelaku melawati marka jalan.

“Begitu melihat, petugas Satlantas Polresta Padang mencoba menghentikan laju kendaraannya,” kata Kasatlantas Polresta Padang Kompol Sukur Hendri Saputra, Rabu (10/2/2021).

Sukur menambahkan, pelanggaran terjadi Jalan Ujung Gurun. Saat dihentikan petugas, kendaraan tersebut tidak mengindahkan.

“Terjadi kejar-kejaran, saat melalui jalan yang ramai, sopir dan satu penumpang laki-laki kabur dengan meninggalkan seorang penumpang,” ujarnya.

Belakangan diketahui, penumpang perempuan merupakan istri dari sopir. Saat diinterogasi dan digeledah, petugas menemukan satu paket ganja.

Dalam proses interogasi, istri sopir mengaku terdapat barang bukti lain di kawasan Pasar Bandar Buat, Lubuk Kilangan.

“Hasil penggeledahan di sana, ditemukan barang bukti yang disita sekitar 27 paket. Tapi untuk berat berapa kilogramnya belum diketahui,” kata dia.

Sukur menyebutkan kasus ini selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Padang.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.