KATASUMBAR – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Yaitu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023 yang lalu, yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan jika program bantuan pemerintah ini dalam bentuk penggantian potongan harga.

Potongan harga itu berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan di dukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

Potongan harga pemerintah ini berjumlah Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Pemberian potongan harga ini hanya dapat untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat.

Kemudian bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Kuota bantuan itu paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Tak hanya itu, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sisapira.

Sisapira adalah singkatan dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua.

Selain itu, kendaraaan yang akan mendaftar ke Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.