KATASUMBAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bakal melakukan pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota Panwascam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengungkapkan, proses PAW dilakukan guna keberlangsungan tahapan pemilu, akibat adanya anggota yang tersandung kasus hukum.

Terkait keberlangsungan tahapan pemilu tersebut, pihaknya harus melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota yang sedang tersandung kasus hukum.

“Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap orang yang sedang tersandung kasus hukum,” ungkap Dedi Hidayat seperti dikutip dari detik, Rabu 1 November 2023.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak, Banten.

Anggota Panwascam itu ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ketiga orang itu, diantaranya berinisial W selaku anggota Panwascam di Panggarangan.

Kemudian, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R merupakan staf harian lepas.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pekan lalu.

“Iya benar, sudah ditangkap. Satu orang menjabat anggota Panwascam, lainnya staf dan pegawai harian lepas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10).

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.