KATASUMBAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum menemukan pelanggaran Pemilu terkait laporan atas Anies Baswedan.

Anies yang didukung oleh Partai NasDem dilaporkan oleh MT pada (7/12/2022) peristiwa penandatangan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengkatan kajian awal belum ditemukan unsur yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.

“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (12/12/2022).

Bagja mengatakan Bawaslu memberi kesempatan dua hari untuk melengkapi syarat materiil tersebut. Adapun syarat materiil berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan.

“Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkannya,” katanya.

Bagja juga mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi mengenai peristiwa tersebut. Adapun cara yang dilakukan yakni dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

Bawaslu, sebutnya, akan menggali informasi dari pihak terkait, menandatangi pihak terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.