KATASUMBAR- Seorang pria berinisial AH (66) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak kandungnya. Tersangka diamankan di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Oktober 2026.
Kedua laporan itu masing-masing bernomor LP/B/90/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar dan LP/B/91/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar.
Menurut Wildan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, termasuk meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi, personel Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sijunjung mendatangi lokasi dan mengamankan AH. Pria berusia 66 tahun itu kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan pencabulan tersebut dilaporkan melibatkan dua anak kandung terduga pelaku yang masing-masing berusia 23 tahun dan 14 tahun.
Dalam laporan tersebut, AH diduga melakukan tindakan meremas payudara dan tindakan seksual lainnya terhadap korban berusia 23 tahun. Sementara terhadap korban berusia 14 tahun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan meremas payudara.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa terduga pelaku, menggali keterangan korban dan saksi, serta melengkapi alat bukti.
“Perkara ini masih kami dalami. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mendalami keterangan para saksi dan korban, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kondisi psikologis korban.
Polisi juga akan mendalami kronologi dan modus dugaan perbuatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

