KATASUMBAR – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan memposting tentang tarif parkir di kota wisata itu.

Tarif parkir ini sesuai dengan Perda Bukittinggi tahun 2017 tentang perparkiran.

Dishub Bukittinggi meminta pengendara bisa memarkirkan kendaraan dengan aman dan tertib.

Seandainya ada oknum yang memungut di luar tarif, Dishub meminta pengunjung melaporkan dan memfoto oknum tersebut.

Dishub juga menyediakan nomor pengaduan di 081275247030.

Berikut tarif parkir di Bukittinggi, dikutip Kamis 29 Desember 2022.

1. Restribusi parkir tepi jalan

Sepeda motor Rp 2 ribu, sementara untuk sedan, jeep, minibus, pick up sebesar Rp 5 ribu sekali parkir.

2. Restribusi parkir di Taman Parkir

Sepeda motor Rp 2 ribu untuk dua jam pertama dan selanjutnya Rp 1 ribu untuk dua jam berikutnya.

Untuk roda empat, Rp 5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 1 ribu untuk dua jam berikutnya.

3. Restribusi di Gedung Parkir

Sepeda motor Rp 3 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 1 ribu setiap dua jam berikutnya. Kemudian roda empat Rp 5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 2 ribu untuk dua jam berikutnya.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.