KATASUMBAR – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran terkait keputusan batas usia capres/cawapres.

Berkat keputusan ini, Gibran Rakabuming yang usianya di bawah 40 tahun, bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Keputusan ini diumumkan MKMK pada Selasa 7 November 2023 silam, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Pemberitaan terkait Anwar ini sangat viral dan membetot perhatian publik. Diketahui Anwar merupakan ipar dari Presiden RI Jokowi.

Anwar menikah dengan adik kandung Jokowi yang bernama Idayati pada 26 Mei 2022.

Saat ini Anwar Usman sudah berusia 66 tahun dan dia berasal dari Bima NTB. Meski berasal dari NTB, ternyata pria ini memiliki gelar adat dari Ranah Minang.

Anwar mendapat gelar adat dari Suku Caniago, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Agam.

Gelar adat yang diperolehnya adalah Datuak Rajo Alam Batuah yang didapat pada 2021 silam.

Dia mendapat gelar kehormatan tersebut karena dirasa berjasa menjadikan Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.