KATASUMBAR – Seorang suami ditangkap Polisi di Payakumbuh usai tega menganiaya istrinya sendiri.
Pria berusia 52 tahun dengan inisial M tersebut berdomisili di Jorong Batu Labi, Nagari Mungo.
Dia ditangkap paksa Unit PPA Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Selasa 18 April 2023 lalu.
Dilansir dari instagram @humas_polrespayakumbuh pada Jum’at 21 April 2023, M diduga menganiaya istrinya dengan sebilah pisau.
Istrinya luka robek usai terkena pisau yang diayunkan M.
“Benar, kini pelaku yang diduga melakukan perbuatan KDRT telah diamankan dan sedang dimintai keterangan penyidik,” ungkap Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo.
Elvis menerangkan peristiwa penganiayaan ini bermula saat keduanya terlibat adu mulut yang berlanjut dengan pertengkaran.
“Hingga sampai di puncak emosi, terduga pelaku mengayunkan pisau ke arah istrinya hingga mengalami luka robek,” beber Kasat.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan perihal motif pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri tersebut.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

