KATASUMBAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar Alirman Sori sosialisasikan dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Terhadap Otonomi Daerah.

Sosialisasi berlangsung di Balaikota Sawahlunto, Rabu 14 Desember 2022.
Diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 juga dikenal sebagai UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja tersebut mengandung regulasi tentang upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Alirman Sori mengatakan, dirinya datang untuk melihat dan mendengar seperti apa penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di Kota Sawahlunto.

“Ini menjadi bagian dari peran kami di DPD RI untuk memantau apakah kontribusi positif dari UU ini telah berjalan di daerah,” kata Alirman.

Semua informasi yang diperoleh di Sawahlunto, lanjutnya, nanti menjadi bahan evaluasi dari pihak legislatif pusat kepada kementerian/lembaga terkait.

Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti menyampaikan, sosialisasi itu menjadi kesempatan Pemko Sawahlunto menyampaikan berbagai aspirasi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Kita kumpulkan jajaran OPD sampai Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam sosialisasi ini. Sehingga nanti semuanya bisa mengemukakan kepada pak Alirman seperti apa perkembangan di Sawahlunto dalam penerapan UU Cipta Kerja ini,” kata Wawako Zohirin Sayuti.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.