KATASUMBAR – Diduga terlibat pencabulan seorang mahasiswa diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Tangah. Ia diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi keagaman di Kota Padang tersebut diketahui mencabuli seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.

Kejadiannya, di sebuah Pondok Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada 17 Februari 2021.

Ia diamankan setelah laporan pihak keluarga korban masuk ke pihak kepolisian. “Pelaku dengan korban berpacaran sudah 4 bulan. Pelaku ini memang mahasiswa, sudah tingkat dua,” katanya di Padang, Jumat (26/2/2021).

Modusnya, lanjut Mardianto, mencabuli dengan mengancam, jika korban tidak menuruti kemauan, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban.

Dari kejadian yang dialami korban, sempat merasa takut untuk pergi sekolah. Menurut Mardianto, korban merasa selalu diikuti oleh pelaku.

“Namun setelah diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, disita barang bukti berupa 1 helai baju batik dan 1 helai rok abu-abu.

Pelaku dijerat pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana.

“Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.