KATASUMBAR– Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif warnai pohon-pohon taman kota hingga tiang listrik di Kota Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Pantauan Katasumbar, sejumlah APK Caleg yang numpang nyampah di pohon dan tiang listrik ini tidaknya caleg kabupaten dan provinsi, namun juga DPR RI.
Pemandangan itu pun, tentu merusak keindahan taman kota dan tentunya melanggar PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilu 2024.
Di mana dalam PKPU Nomor 15 itu, alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
“Dimana-mana seperti itu. Tidak hanya pohon, yang paling parah tiang listrik juga banyak,” ungkap pengendara, Safry pada Katasumbar.
Terpisah, Pengamat Lingkungan Universitas Negeri Padang, Indang Dewata menilai, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon tersebut adalah tindakan merusak lingkungan.
Indang Dewata mengatakan, calon wakil rakyat yang seharusnya menjadi representatif dari orang banyak, mesti menjadi contoh. Bukan membuat kerusakan.
Apalagi, pohon-pohon yang dipasangkan gambar tersebut sebagian ditanam melalui uang negara.
“Jadi itu adalah aset pemerintah daerah. Kemudian dia rusak, kemudian dia tempel di sana. Berarti secara etika mereka itu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wakil,” terangnya.
Ia berharap, fenomena tersebut sudah tidak lagi ada di zaman saat ini. Karena masyarakat sudah cerdas dalam memilih. Jadi ketika itu dilakukan akan merugikan mereka sendiri.
“Jadi beradaptasilah (dengan teknologi). Jangan dengan cara kuno dan kampungan seperti itu.
Karena apa, karena merusak lingkungan menghilang simpati dan merugikan kepada si Caleg itu sendiri,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


