KATASUMBAR– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat bakal berlakukan penindakan terhadap odong-odong beroperasi di jalan raya di daerah itu.
Kasatlantas Polres Pessel, AKP. Riwal Maulidinata mengungkapkan, pemberlakuan penindakan tersebut terkait larangan odong-odong tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan berlaku.
Menurutnya, saat ini selain mengubah bentuk, dari bentuk aslinya, odong-odong juga tidak diatur sebagai kendaraan angkutan resmi.
“Yang pertama ‘kan’ memang dia larang. Larang itukan, dia merubah bentuk. Lalu soal keselamatan juga, jika ada laka dia tidak bisa diklaim asuransinya oleh Jasa Raharja,” ungkapnya saat dikonfirmasi KATASUMBAR.
Ia menjelaskan, dalam pemberlakuan pelarangan odong-odong tersebut, pihak bakal terlebih dahulu melakukan secara persuasif kepada pemilik usaha dan pengemudi odong-odong.
Menurutnya, langkah persuasif dalam bentuk sosialisasi ini bakal dilakukan dalam beberapa minggu ke depan, setelah tahapan sosialisasi dianggap maksimal.
“Kita akan sosialisasikan dulu dalam beberapa Minggu kedepan. Kita juga akan undang pemilik odong-odong tentang larangan ini,” jelasnya.
Terkait larangan ini, AKP. Riwal Maulidinata menghimbau para pemilik odong-odong agar bisa memahami aturan tersebut, begitu juga masyakat yang hendak menggunakan angkutan umum.
Karena selain keamanan sebagai angkutan, juga soal ketertiban berlalu lintas sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Pemiliknya agar menaati, dan masyarakat untuk bisa menggunakan angkutan misalnya bus dan kendaraan lainnya,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

