KATASUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menyerahkan 4 tersangka perkara pengeroyokan anggota TNI ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11/2020).
Diketahui, pengeroyokan terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu, di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Selain tersangka, barang bukti yang berhubungan juga diserahkan 1 pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS, 1 buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS.
Kemudian, 1 buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hiyam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo – logo Harley Davidson milik MS dan 1 unit helm face full warna hitam dov dengan kaca helm bening milik MS.
1 pasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS dan 1 buah celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik RHS, 1 pasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih – orange milik JA.
1 (satu) buah celana panjang merek levis warna hitam milik JA, 1 (satu) buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA, 1 buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang atribut H.O.G Harley Owners (group) milik JA.
1 pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA, 1 (satu) unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasang alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA, 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR.
1 buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik TR, 1 (satu) buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.
Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara menyampaikan, bahwa melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.
“Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana,” katanya.
Komentar post