KATASUMBAR – Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap 4 pria yang diduga pelaku tambang ilegal.

Keempat pria ini ditangkap pada Sabtu 22 Oktober 2022 silam.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti menerangkan, penangkapan pelaku ini berdasar informasi masyarakat.

Preess Release pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu 26 Oktober 2022.

Menurut Kapolres, lokasi tambang diduga ilegal ini di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari.

“Menanggapi laporan masyarakat, petugas menelusuri kebenarannya. Dan benar saja, setelah perjalanan selama dua hari, petugas menemukan lokasi tambang emas dan menindak,” ungkap Kapolres, dikutip dari Tribatanews, Kamis 27 Oktober 2022.

Arief Mukti menjelaskan, keempat pelaku adalah operator excavator DF (21), manager AE (48), kernet excavakator TH (25) dan RM (47).

Petugas juga mengamakan 1 excavator, mesin dompeng, karpet penyaring emas maupun sejumlah peralatan lain.

“Atas perbuatan pelaku kami kenakan pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” pungkasnya.

“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim,” tutup AKBP Arief Mukti.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.