KATASUMBAR – Calon Kepala Daerah yang tidak terima hasil Pilkada, bisa mengajukan sengketa hingga ke Tingkat Mahkamah Konstitusi.

Calon bisa mengajukan sengketa apabila telah memenuhi aturan permohonan selisih suara.

Aturannya adalah, daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu, bisa mendaftar gugatan jika selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.

Lalu, daerah yang jumlah penduduk berkisar 250-500 ribu, boleh mendaftarkan gugatan jika selisih suara maksimal 1,5 persen dari total suara sah.

Data Sirekap KPU yang KATASUMBAR kutip pada Kamis pagi 17 Desember 2020, sementara ada beberapa daerah yang memenuhi syarat tersebut.

Pertama, Kabupaten Solok. Perolehan suara tipis terjadi antara Epyardi Asda-Jon Firman Pandu (36,2 persen) dan lawannya, Nofi Candra-Yul Fadri (34,9 persen).

Berikutnya di Solok Selatan, pasangan Abdul Rahman-Rosman Effendi (36,7 persen), unggul tipis dari Khairunnas-Yulian Efi (36,0 persen).

Daerah ke tiga adalah Pasaman Barat.

Pasangan Yulianto-Syafrial (30,3 persen), berbeda tipis dari Hamsuardi-Risnawanto (29,7 persen).

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.