KATASUMBAR–Kepolisian Kota Bukittinggi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI.

Ke 5 tersangka itu adalah B (16), S (49), HS (48), JAD (26) dan TR (33). Semuanya adalah warga Bandung.

B dan S, merupakan 2 tersangka yang paling awal ditetapkan yakni ke Sabtu 31 Oktober 2020. Kendati masih dibawah umur, B tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Untuk yang dibawah umur, dia adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Yang jelas hukum acaranya berbeda,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, kemarin.

Kendati demikian, Polres tetap menyerahkan Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Dalam laporan awal, B disebut berusia 18 tahun, namun data umurnya kemudian berubah.

“Jadi ini berdasarkan akte kelahiran dan kartu keluarga dari pihak keluarganya,” kata Kapolres.

Sebelumnya, terjadi penganiayaan terhadap 2 anggota TNI Kodim 0304/Agam Serda M dan Serda Y pada Jum’at 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.20 WIB di Simpang Tarok.

Anggota TNI ini diduga dikeroyok sejumlah konvoi moge dari club motor HOG Bandung sehingga menderita luka-luka. Video pengeroyokan beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan di tanah air.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.