Site icon Kata Sumbar

Ternyata Sumbar Juga Hasil Pemekaran dari Provinsi Lain Seperti Papua

Ilustrasi/Rumah Gadang di Bukittinggi

KATASUMBAR – DPR RI mengesahkan 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-undang terkait pemekaran Provinsi di Tanah Papua.

Dengan sahnya Undang-undang itu, maka Indonesia saat ini memiliki 37 provinsi. Tambahannya yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Pemekaran provinsi rupanya sudah ada sejak era kemerdekaan. Sumbar juga termasuk salah satu wilayah hasil pemekaran.

Dikutip dari p2k.unkris.ac.id, Senin 4 Juli 2022, sejarah pemekaran dimulai dari era perjuangan kemerdekaan pada 1945-1949.

Saat Indonesia merdeka, ada 8 provinsi yakni Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Keliruku dan Sunda Kecil. Wilayah Sumbar, jelas masuk ke Provinsi Sumatera.

Era Republik Serikat

Hasil Konferensi Meja Bundar pada 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, yang terdiri dari 15 negara anggota dan 1 Republik Indonesia.

Akhirnya, sejumlah negara anggota bergabung ke Republik Indonesia.

Era Demokrasi Terpimpin

Era ini berada di periode 1959 – 1966, Indonesia kembali ke negara kesatuan. Terjadi sejumlah pemekaran wilayah.

Salah satu wilayah yang mekar pada 1950 adalah Provinsi Sumatera, yang pecah dan jadi Sumatera Utara (di dalamnya ada Aceh), kemudian Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumbar masuk ke dalam teritori Sumatera Tengah.

Pemekaran berlanjut ke 1957, Sumatera Tengah mekar. Daerah ini menjadi 3 provinsi, yakni Jambi, Riau dan Sumbar. Lepas dari 1957, tidak ada lagi pemekaran provinsi yang terjadi di Sumbar.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version