KATASUMBAR – Ledakan tambang yang terjadi di Desa Parambahan, Talawi, Kota Sawahlunto bukanlah kejadian pertama kali.
Menurut informasi, peristiwa itu merupakan kejadian ketiga di Desa Parambahan, yang sebelumnya terjadi pada tahun 2014 silam.
Pertama kali ledakan ini terjadi di lokasi tambang rakyat, empat orang pekerja dilaporkan meninggal dunia.
Sedangkan kejadian kedua pada tahun 2016 lalu. Ledakan pada tahun itu terjadi di tambang milik PT Nusa Alam Lestari (NAL).
Kali ini, ledakan tersebut kembali terjadi di lokasi tambang yang dimiliki oleh PT NAL.
PT NAL diketahui merupakan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar Heri Martinus.
“Tambang tersebut dikelola PT Nusa Alam Lestari,” katanya.
Adapun izin tambang ini tertuang dalam keputusan DPMPTSP Sumbar dengan nomor 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020.
Dalam izin tersebut tertuang luas tambang batu bara yang dikelola oleh PT NAL ini mencapai 94,20 hektare.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT NAL ini berkantor di Padang.
Adapun lokasi kantor tambang tersebut terletak di Jl. S. Parman no.103 Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan pemilih perusahaan di antaranya adalah Armedi Agus dengan 7% saham, lalu Puguh Wijanarko dengan 3% saham.
Sementara itu pemilik mayoritasnyanya adalah Bakhrial dengan 90% saham. Ia juga menjabat sebagai komisaris pada 1999 hingga 2001 sebelum diganti oleh Armedi Agus.
Izin Tambang
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui, PT NAL telah melakukan perpanjangan izin pada 2013 lalu.
Saat itu, izin diberikan oleh Wali Kota Sawahlunto, Amran Nur dengan nomor 05.113.PERINDAGKOPNAKER.
Izin itu diberikan khusus pada PT NAL untuk kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan, serta pengolahan dan pemurnian.
Adapun dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dikutip dari CNBC Indonesia, PT NAL sendiri tercatat bisa melaksanakan kegiatannya selama 8 tahun.
Jika dilihat dari waktu pengajuan, PT NAL bisa beroperasi dari tanggal 27 Maret 2013 hingga 27 Maret 2021.
Namun berdasarkan penelusuran Katasumbar, izin PT NAL sendiri berlaku hingga 5 Juli 2030.
.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
