KATASUMBAR – Polres Agam menggelar rekonstruksi kasus Ayu (18) siswi SMAN 1 Tiku yang tewas terbunuh di perkebunan sawit di Bukik Batu Apung, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Pelaku pembunuhan adalah YI (38), masih satu kampung dengan Ayu. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 28 September 2022 silam.
Rekonstuksi berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Agam, Selasa 6 Desember 2022 dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ.Agung Pratomo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, Tim penyidik Polres Agam, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.
Dalam proses itu tergambar pelaku YI (38) memperagakan 11 adegan sehingga kronologi peristiwa ini lebih jelas.
Pada mula kejadian, baik Ayu dan YI sedang berada di lokasi yang sama yakni mencari rumput.
Pelaku meminta korban untuk membawakan arit miliknya pulang ke rumah, permintaan ini ditolak korban.
Usai menolak permintaan pria ini, korban terpeleset dan jatuh. Pelaku berniat menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.
Pelaku kemudian langsung emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang.
Mendapat pemukulan, korban langsung memberikan perlawanan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada pelaku.
Hal tersebut membuat pelaku tambah emosi dan kemudian mengambil arit lalu membacok leher belakang hingga punggung korban.
Pasca kejadian, pelaku langsung membuang barang bukti ke dalam parit yang tidak jauh dari TKP dan segera pulang ke rumah sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab P19 (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, karena kita akan peragakan semua rangkaian perbuatan tersangka, ungkap AKP RJ Agung Pratomo.
“Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
“Ini dilakukan untuk memastikan kronologi serta jelasnya pelaku memang melakukan tindakan pembunuhan. Nantinya hasil rekonstruksi kita akan diserahkan untuk melengkapi berkas di Kejari,” sambungnya.
Untuk kasus ini tersangka terancam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
