Site icon Kata Sumbar

Modus Pembeli, Seorang Pria Paru Baya di Padang Nekat Gasak HP Pemilik Warung

Tersangka saat diamankan Tim Klewang Polresta Padang

KATASUMBAR- Seorang pria paruh baya warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial YY (42) diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) di sebuah warung yang berada di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang ke warung korban dan memesan satu bungkus mi goreng. Saat korban sedang sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan hendak mencuci tangan.

“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun itu hanya modus. Pelaku justru mengambil satu unit handphone merek Vivo Y04s warna violet yang diletakkan korban di atas kulkas,” jelasnya.

Korban baru menyadari ponselnya hilang saat melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motor. Meski sempat meneriaki pelaku dan melakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Klewang akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis malam (2/7/2026).

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet beserta kotaknya yang diduga merupakan milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version