KATASUMBAR – Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra lolos dari hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam sidang sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu sehingga vonis ini lebih ringan.
Majelis Hakim menilai Teddy telah terbukti dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih dalam amar putusannya, dikutip dari cnnindonesia.com.
Hakim memerintahkan agar Teddy tetap ditahan.
Sementara sejumlah hal yang memberatkan adalah Teddy tidak pernah mengakui perbuatannya, keterangan berbelit, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dan lainnya.
Kemudian, hal meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki banyak penghargaan.
Kasus ini juga melibatkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang tuntutan, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun. Dijadwalkan, sidang vonisnya berlangsung besok, Rabu 10 Mei 2023.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
