Site icon Kata Sumbar

Warga Persekusi 2 Perempuan di Pessel, DPR RI: Polisi Tak Boleh Lemah, Tegakkan Hukum!

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka

KATASUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti aksi persekusi oleh warga terhadap dua perempuan di Lengayang, Pesisir Selatan.

Bagi lembaga legislatif tersebut, tindakan masyarakat terhadap dua perempuan yang mereka duga sebagai LC itu sudah keterlaluan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. Ia mengatakan, tindakan warga memberi preseden buruk.

“Kejadian seperti ini menjadi preseden buruk, maka hukum harus ditegakan, korban harus mendapatkan keadilan.”

“Polisi tidak boleh lemah mengusut perkara persekusi ini,” katanya kepada wartawan, Senin (17/4).

Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) ini juga mempersoalkan tindakan warga.

Mulai dari menelanjangi korban, hingga mengaraknya ke pinggiran pantai. Hal demikian sangat tidak pantas.

Apalagi saat itu, kedua perempuan tersebut sudah meminta ampun, namun tidak diindahkan.

“Saya tidak habis pikir dengan kemuliaan Ramadhan, ada orang yang sanggup melakukan perbuatan sekeji itu,” kata Diah.

Pelaku yang bertindak berlandaskan bulan Ramadan, sebut dia, justru telah menciderai nilai keislaman.

“Perilaku seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam,” ujar Diah.

Tersangka 3 Orang

Diketahui sebelumnya, Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kassus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara kasus beberapa waktu lalu.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Gelar perkara tersebut, kata dia lanjutnya bakal ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel.

“Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version