Site icon Kata Sumbar

Warga Kasang Menang di PTUN, Izin Tambang PT Dayan Bumi Artha Diperintahkan Dicabut

Izin Tambang PT Dayan Bumi Artha Diperintahkan Dicabut

KATASUMBAR- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan sebagian gugatan warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terkait izin pertambangan batu andesit PT Dayan Bumi Artha. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut batal dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencabut perizinan tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam, menjadi salah satu pihak yang mengawal perjuangan warga dalam menolak aktivitas pertambangan di Nagari Kasang.

“Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat Kasang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan menolak aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan,” demikian keterangan terkait perkara tersebut.

Berdasarkan informasi dalam sistem elektronik E-Court PTUN Padang, perkara Nomor 21/G/LH/2026/PTUN.PDG diputus pada tingkat pertama dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 31102302742570007 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi atas nama PT Dayan Bumi Artha tertanggal 1 Januari 2026.

Izin tersebut diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar atas nama Gubernur Sumatera Barat.

Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat mencabut perizinan tersebut beserta seluruh lampirannya.

Selain itu, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang ditetapkan pada 6 November 2026. Pemprov Sumbar diperintahkan menunda pelaksanaan izin tambang tersebut selama pemeriksaan sengketa berlangsung hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar penetapan, majelis hakim secara tegas menyatakan, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Para Penggugat” dan mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan perizinan usaha pertambangan PT Dayan Bumi Artha.

Meski demikian, gugatan warga tidak seluruhnya dikabulkan. Tergugat dan tergugat II intervensi juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp303.000.

Dalam catatan persidangan, pemeriksaan perkara tingkat pertama telah selesai dan putusan diucapkan secara elektronik. Namun, terdapat kendala teknis pada sistem E-Court sehingga dokumen putusan dan penetapan penundaan belum dapat diunggah.

Dokumen tersebut akan diunggah setelah sistem kembali dapat digunakan. Para pihak yang tidak sependapat dengan putusan itu tetap memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version