KATASUMBAR – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto mengamankan 3 orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut masing-masing berinisial HI (44), WS alias TW (38) dan ES (48).
Kepala BNNK Sawahlunto AKBP Erlis mengatakan, pengungkapan ini berawal dari viralnya video HI yang tengah mengkonsumsi sabu.
Kemudian, pihaknya melakukan analisa video dan pemetaan terhadap video viral tersebut.
Kemudian, hasil pengecekan menunjukkan lokasi kejadian tersebut berada di Savannah Guest House & Elite Kost Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
“Dalam video HI (44), warga Medan terlihat tengah mengkonsumsi sabu, dalam rekaman video yang beredar beberapa WhatsApp Group (WAG). Kita langsung berkoordinasi dengan kepala desa dan pengelola kos untuk menangkap dan melakukan penggeledahan,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Ia melanjutkan, berawal pada Selasa, (10/1/2023) pihaknya menemukan HI di penginapan tersebut.
Erlis menambahkan, pihaknya langsung menggeledah lokasi pada pukul 22.45 WIB.
“Namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya HI digelandang kekantor BNN untuk dilakukan tes urine dengan hasil positif,” kata dia.
Kemudian, dilakukan interogasi, HI mengaku mengkonsumsi sabu bersama WS (38) yang masih dalam Pembebasan Bersyarat (PB).
“Kita langsung gerak cepat kejar WS Rabu (11/1/2023) pukul 02.10 WIB dinihari di daerah Santur,” ujarnya.
“Dari WS didapatkan informasi barang didapat dari ES. Kemudian ES kita bekuk Padang Malintang, Desa Santur,” sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti sabu sisa pakai dan alat hisap yang disembunyikannya di bawah tempat cucian piring. “Pengakuan ES barang dibelinya di Solok,” jelasnya.
Erlis menyebutkan, HI merupakan Quality Control PT Etika Realtindo Trading Batu Bara yang telah setahun tinggal di penginapan Savannah Guest House & Elite Kost Desa Talawi Hilir.
“HI merupakan pembeli batu bara dari PT tersebut,” katanya.
Ketiga pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Seperti ini kondisi di Sawahlunto. Jadi kita perlu mewaspadai tempat-tempat penginapan, kos-kosan, dan lainnya, agar lebih teliti dalam menerima tamu,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
