Site icon Kata Sumbar

Usai Penetapan DCT, Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg dengan KPU

KATASUMBAR– Bawaslu mencatat pihaknya menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, 43 gugatan tersebut terdiri dari permohonan sengketa calon anggota DPD, hingga kabupaten.

Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, setidaknya terdapat 4 permohonan dari calon anggota DPD, 3 sengketa dari calon anggota DPRD provinsi.

Kemudian, 36 permohonan sengketa berasal dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.

“Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota,” ungkap Bagja melansir detik.

Menurutnya, dari 43 gugatan tersebut, untuk permohonan calon DPD hanya satu yang berlanjut. Sementara dua perkara calon DPD lainnya, tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi.

Sementara untuk, permohonan sengketa Caleg Provinsi, dari tiga permohonan hanya satu gugatan yang masuk tahap mediasi, dua lainnya berlanjut ke tahap persidangan.

Kemudian, 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tujuh perkara tak dapat diregistrasi.

Sedangkan 14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lain berlanjut ke persidangan.

Sesuai dengan Pasal 95, Pasal 99, dan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Bagja, Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa tersebut selama 12 hari sejak gugatan diterima.

Bagja mengatakan jika putusan Bawaslu tak diterima oleh para penggugat, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN maksimum 5 hari kerja sejak putusan Bawaslu itu dibacakan.

“PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version