KATASUMBAR – Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi hari ini menggelar sidang lanjutan kasus Moge.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu 17 Februari 2021, beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang putusan, 4 terdakwa yakni MS, RHS, JAD dan TR divonis 8 bulan penjara.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan, dan bersama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka.
Vonis 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1 tahun penjara.
“Masing-masing mendapat vonis 8 bulan penjara,” kata Humas PN Bukittinggi Lukman Nulhakim.
Ia menyebut, vonis juga dikurangi dengan masa tahanan tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni BS (16) yang masih berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) telah menjalani hukuman dengan vonis 3,5 bulan penjara.
Peristiwa pengeroyokan konvoi moge terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam ini terjadi pada Jum’at 30 Oktober 2020.
Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan Polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyokan.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
