KATASUMBAR- Kasus pembunuhan di tempat hiburan malam Kota Padang berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan analisis rekaman CCTV,” ungkap Yasin, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Putri Bunga Alika, anak kandung korban, yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 3 April 2026.
“Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian leher sebelah kiri,” jelasnya.
Menurut Yasin, kejadian berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam tempat hiburan malam tersebut.
“Sempat terjadi adu mulut. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban,” katanya.
Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST). Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter, pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ungkap Yasin.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak ke kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
