KATASUMBAR – Pemerintah Bukittinggi melakukan penertiban PKL di kawasan Jam Gadang, Kamis 21 Mei 2026. Penertiban berlangsung aman.
Penertiban di jantung Kota Bukittinggi itu dilakukan Satpol PP dan Tim SK 4. Dikutip dari Bukittinggi Press Club, penertiban dilakukan secara bertahap.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan PKL harus menghormati Perda yang telah ditetapkan bersama DPRD, yakni Perda Trantimum.
Isi Perda tersebut mengatur tentang larangan berjualan di fasilitas umum, seperti di Jam Gadang.
“Kalau mau patuh silahkan, ikuti pemerintah. Tidak ada istilah preman di sini! saya selaku wali kota bertanggung jawab terhadap hal ini. Kita tertibkan semua,” ungkap Ramlan Nurmatias.
Ramlan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas soal pemindahan ini dan pedagang menyetujui.
“Jadi ini kita lakukan untuk penataan, kota wisata harus nyaman bagi pengunjung,” kata dia.
Para pedagang ini kemudian dipindahkan ke Gedung Pasa Ateh. Pemko Bukittinggi telah menyiapkan tempat bagi pedagang tersebut.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
