Site icon Kata Sumbar

Tertangkap Tangan Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Pria di Pasbar Ditangkap Polda Sumbar

KATASUMBAR – Polda Sumbar menangkap tangan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pria berinisial Z (48) diamankan pada 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Dwi melanjutkan, berawal dari petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508 tersebut.

“Kemudian petugas melakukan pemantauan dan pada saat melakukan pemantauan melihat adanya satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023).

Melihat aktivitas tersebut, petugas segera mengamankan pelaku Z. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku Z oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terhitung mulai tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 2 Juli 2023,” ujarnya.

Menurut Dwi, pasal yang disangkakan kepada pelaku Z adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum yang
ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak R60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta
kunci kontak, 1 buah STNK mobil minibus Isuzu Panther warna hijau nomor polisi BK 1101 VL.

Kemudian, 12 buah jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBm jenis bio solar.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version