KATASUMBAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang AS selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui sidang vonis kepada terdakwa AS bersama dua terdakwa lainnya D dan N berlangsung pada Selasa (15/11/2022) malam.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa AS selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan subsider delapan bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Juandra didampingi Dadi Suryandi dan Hendri Joni masing- masing selaku hakim anggota, Selasa (15/11) malam kemarin.
Selain itu, terdakwa AS diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 748 juta bila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
BERITA LENGKAP TERKAIT KORUPSI MANTAN KETUA KONI PADANG
Menurut majelis hakim terdakwa Agus Suardi tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsider Pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang juga pikir-pikir.
Dimana putusan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Padang, tahun anggaran 2018-2020, kembali dilanjutkan.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
