Site icon Kata Sumbar

Temuan Ombudsman, 900 Lebih Siswa di Bukittinggi Belum Menerima Ijazah

KATASUMBAR – Ombudsman RI perwakilan Sumbar mengungkap hampir seribuan siswa di Bukittinggi belum menerima ijazah.

Ijazah tersebut kini masih tersimpan di sekolah meski siswa tersebut statusnya sudah lulus.

Ombudsman mengungkap temuan ini usai melakukan sidak ke SMKN 1 Bukittinggi dan SMAN 1 Bukittinggi, Kamis 20 November 2025.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan ijazah terbanyak berasal dari SMKN 1.

“Dari SMKN 1 kita temukan sebanyak 900 ijazah belum diterima siswa,” ungkapnya kepada KATASUMBAR.

Jumlah 900 ijazah ini umumnya sejak 4 tahun terakhir, tapi masih ada beberapa di tahun yang lebih lama.

Adel mengatakan pihak sekolah sudah mengumumkan agar siswa segera mengambil ijazah. Hanya saja, pengumuman itu tak mengatakan jika ijazah bisa diambil tanpa biaya.

Akibatnya, kata dia, siswa maupun orang tua enggan menjemput ijazah karena takut ada biaya.

“Tentu hal ini mengindikasikan ada biaya sehingga akhirnya ijazah tak kunjung dijemput. Mestinya pihak sekolah mengumumkan jika mengambil ijazah tanpa pungutan,” kata dia.

Sementara di SMAN 1, Ombudsman menemukan masih ada 27 ijazah belum diambil siswa. Rinciannya untuk tamatan 2025 sebanyak 16, 2024 sebanyak 3 dan 2023 sebanyak 8 ijazah.

“Kalau di SMAN 1, sebenarnya sudah bagus, ijazah sudah diumumkan bisa diambil dengan gratis. Hanya saja pengumuman ini tak diumumkan ke seluruh siswa yang belum mengambil ijazah,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan ini, Ombudmas merekomendasikan Dinas Pendidikan agar memerintahkan pihak sekolah mengumumkan secara terbuka, agar siswa bisa mengambil ijazah tanpa biaya atau syarat administrasi lainnya.

“Kalau tak berani mengumumkan pengambilan secara gratis, berarti ini potensi dijadikan uang,” kata dia.

Tanpa ijazah, kata Adel, tamatan siswa akan sulit mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Ombudsman juga menegaskan pihak sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa dan tak diperbolehkan menahan, sebab hal ini melanggar undang-undang.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version