Site icon Kata Sumbar

Tarif Parkir Tepi Jalan di Pekanbaru Naik, Masih di Bawah Bukittinggi

KATASUMBAR – Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menaikkan tarif layanan parkir tepi jalan umum terhitung 1 September 2022.

Penerapan kenaikan ini sesuai dengan Perwako Pekanbaru no.41 tahun 2022, tentang perubahan atas Perwako Bukittingi No 148 tahun 2022.

Dalam Perwako itu, tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Sedangkan untuk roda empat, naik jadi Rp 3.000 sekali parkir.

Ada kenaikan Rp 1.000 bagi roda dua maupun empat.

Namun, untuk tarif kendaraan roda enam tidak naik atau tetap Rp 10.000 sekali parkir.

“Kenaikan tarif layanan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita sudah komunikasi dengan semua pihak perihal kenaikan tarif ini,” ungkap Kadis Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, dikutip dari situs Pemko Pekanbaru, Sabtu 3 September 2022.

Menurutnya, sebelum naik pada 1 September ini, sudah dilakukan sosialisasi sejak 2 bulan terakhir.

Dengan demikian, tarif parkir di Pekanbaru sama dengan tarif di Bukittinggi untuk roda dua.

Tapi masih lebih murah perbandingannya dengan roda empat yang di Bukittinggi tarifnya Rp 5 Ribu sekali parkir.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version