KATASUMBAR β Seorang pria di Padang ditangkap polisi pada Kamis 30 September 202, atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.
Pria ini adalah FH (23), sementara korban atau pacarnya berinisial DMA.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Zamzami mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 25 September 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian berlangsung di rumah DMA di Kelurahan Bungus Barat. Motifnya, FH tak terima dan sakit hati diputuskan oleh DMA, sehingga terjadilah penganiayaan.
Menurut Kapolsek, FH yang berprofesi sebagai pedagang itu, memukul wajah dan leher korban.
Tak terima dengan kejadian ini, DMH kemudian melapor ke polisi pada Selasa 28 September 2021.
βTim Kuda Laut Polsek Bungus kemudian mengamankan pelaku yang juga tinggal di Kelurahan Bungus Barat,β ucap Kapolsek, Sabtu 2 Oktober 2021.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) Β π
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
