KATASUMBAR– Satpol PP Kota Padang mengingatkan para pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum di sekitar badan jalan di kota itu jadi tempat lapak-lapak dagangan.
Peringatan itu disampaikan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang,
Rozaldi saat penertiban lapak pedagang di Jalan Aru, Lubuk Begalung, dan Sawahan, Rabu 21 Februari 2024.
Ia menjelaskan, fasilitas umum disekitar badan jalan sudah diatur peruntukan dan pemanfaatannya, dan tidak dibenarkan untuk berjualan, apalagi sengaja membuka lapak.
“Tidak dibenarkan untuk berjualan yang menempati fasilitas umum seperti di badan jalan,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah berulang kali memberikan surat peringatan pada pedagang.
Bahkan menurutnya, pihaknya juga sudah sering melakukan penindakan, namun masih saja ada PKL yang tidak menghiraukan.
“Dalam rangka penindakan sejumlah lapak yang ditemukan terpaksa kita sita,”jelasnya.
Lanjutnya, ke depan para PKL diminta agar tidak lagi menempati fasilitas umum untuk berjualan. Karena hal tersebut dapat mengganggu kepentingan orang banyak.
“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapkan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005,”ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.