Site icon Kata Sumbar

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Ditunda

KATASUMBAR- Pengadilan Negeri (PN) Padang menunda sidang pembacaan tuntutan kasus Polisi Tembak Polis terdakwa Dadang Iskandar, yang dijadwalkan, Kamis 21 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum, M. Taufik menyampaikan, penundaan bacaan tuntutan sesuai dengan permohonan jaksa pada hakim, karena beralasan masih dalam penyiapan berkas.

“Ya, masih ada yang perlu ditambahkan. Sehingga kami meminta penundaan ke hari Selasa tanggal 26, nanti,” ungkapnya usai sidang yang digelar di PN Padang.

Ia menjelaskan, terkait perjalanan sidang kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini, sudah tahap yang ke 22 kali dengan Kamis 21 Agustus 2025.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini, sedikitnya Kejaksaan Negeri Solok Selatan melibatkan 15 orang.

Sementara, saat ditanya soal tuntutan yang akan dikenakan Jaksa kepada AKP Dadang, M. Taufik mengaku belum membocorkan, dan akan menyampaikan saat pembacaan di PN, Selasa 26 Agustus 2025.

“Yang jelas pada Selasa nanti akan kami bacakan tuntutnya, seperti itu,” jelasnya.

Diketahui, Kasus ini sempat menyita perhatian publik. Peristiwa penembakan ini terjadi pada 22 November 2024, lalu.

Di mana Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan, meninggal usai diduga ditembak AKP Dadang Iskandar (55), yang menjabat KBO Polres Solok Selatan.

Sebelum sidang ini bergulir di PN Padang, Polri juga telah memberhentikan Dadang Iskandar secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version