KATASUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pasangan calon atas nama Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Sidang yang mengagendakan tahap pembuktian pada Jumat (26/2/2021).
Komisioner KPU Kabupaten Solok Defil mengatakan, sidang dilaksanakan selanjutnya menunggu putusan dari MK.
Agenda kemarin, lanjutnya, berupa pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu.
“Sidang putusan akan digelar dalam rentang waktu tanggal 19-24 Maret 2021,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Kendati demikian, untuk kepastian kapan putusan itu keluar, Defil mengaku tidak mengetahuinya.
Sedangkan enam gugatan bupati/wakil bupati lain sudah dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya keenam KPU di masing-masing daerah tersebut telah menetapkan bupati dan walikota terpilih dan bahkan telah dilantik Gubernur Sumbar kemarin.
Komentar post